"Kita masih menunggu hasil observasi dari RSCM," kata Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono saat dihubungi detikcom, Selasa (15/1/2007).
Sayangnya, Ferry tidak merinci kapan hasil observasi diperoleh. Dia pun tidak menerangkan lebih jauh apakah mantan Kapolri ini statusnya dibantarkan atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepenuhnya (keputusan penahanan) di tangan KPK. Kita berharap tidak ditahan," jelas Aryanto.
Sementara terkait alasan Polri memberikan bantuan hukum, Aryanto menerangkan, hal ini karena Rusdi merupakan purnawirawan polisi.
"Kita wajib memberi bantuan kepada purnawirawan, keluarga dan anggota Polri. Kita membela hak-haknya, bukan kejahatannya," jelas Aryanto. (umi/sss)










































