"Itu nanti formil, administratif saja sifatnya. Jadi bisa diganti," kata kuasa hukum Soeharto dan Yayasan Supersemar Juan Felix Tampubolon.
Felix menyampaikan hal itu sebelum sidang gugatan pemerintah terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (15/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa ditunjuk pengurus lain untuk memberi kuasa pada kita," kata Assegaf.
Terkait tawaran Jaksa Agung Hendarman Supandji agar kasus perdata Soeharto diselesaikan di luar jalur pengadilan, Assegaf mengatakan, hingga kini kuasa hukum masih belum membahas penyusunan proposal damai.
"Kita bicara tentang waktu dan sekarang sangat tidak etis untuk bahas itu. Hingga saat ini belum dibicarakan," tegasnya.
(umi/nrl)











































