Ketua Yayasan Supersemar Wafat, Sidang Soeharto Jalan Terus

Ketua Yayasan Supersemar Wafat, Sidang Soeharto Jalan Terus

- detikNews
Selasa, 15 Jan 2008 11:35 WIB
Jakarta - Meninggalnya Ketua Yayasan Supersemar Arjo Darmoko dipastikan tidak akan mengganggu sidang perdata Soeharto. Karena kuasa yang diberikan Arjo kepada pengacara masih bisa digantikan pihak lain.

"Itu nanti formil, administratif saja sifatnya. Jadi bisa diganti," kata kuasa hukum Soeharto dan Yayasan Supersemar Juan Felix Tampubolon.

Felix menyampaikan hal itu sebelum sidang gugatan pemerintah terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (15/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Soeharto lainnya, M Assegaf, menyatakan, kuasa yang mereka terima akan berakhir jika pemberi kuasa meninggal. Namun kuasa dari Yayasan Supersemar masih bisa digantikan oleh pengurus yang lain. Arjo Darmoko meninggal dunia pada Sabtu 12 Januari 2008.

"Bisa ditunjuk pengurus lain untuk memberi kuasa pada kita," kata Assegaf.

Terkait tawaran Jaksa Agung Hendarman Supandji agar kasus perdata Soeharto diselesaikan di luar jalur pengadilan, Assegaf mengatakan, hingga kini kuasa hukum masih belum membahas penyusunan proposal damai.

"Kita bicara tentang waktu dan sekarang sangat tidak etis untuk bahas itu. Hingga saat ini belum dibicarakan," tegasnya.

(umi/nrl)


Berita Terkait