JPU pun berencana membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) SBY. Rencana itu tak membuat Zaenal keberatan.
"Saya bisa memahami dan mengerti beliau mempunyai kesibukan tugas kenegaraan. Saya tidak keberatan kalau keterangan dibacakan," ujar Zaenal dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (15/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami keberatan kenapa JPU tidak memanggil lagi. Toh masih banyak saksi yang akan diperiksa," kata Akhmad dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Agoeng Rahardjo.
Dia lalu mengusulkan agar jaksa berkoordinasi dengan pihak Istana untuk menentukan waktu persidangan di mana SBY bisa menghadirinya.
"Apa harus sidang Sabtu? Kami siap! Ini sangat penting. Jadi sebaiknya keterangan jangan dibaca terlebih dahulu," tegas Akhmad.
Pada saat sidang dibuka, hakim membacakan surat dari Mensesneg Hatta Rajasa yang menyatakan SBY berhalangan hadir untuk memberi keterangan di pengadilan karena tengah menjalankan tugas kenegaraan.
Terkait tidak kompaknya Zaenal dan kuasa hukumnya ini, serta keinginan JPU untuk membacakan BAP SBY, hakim akan berembuk dan keputusannya akan disampaikan setelah saksi-saksi yang dipanggil hari ini dimintai keterangannya.
Saksi lain di luar SBY adalah Didik Supriyanto (detikcom), Endang Suryana (ANTV) dan Untung Sumarwan (Pos Kota). (umi/nrl)











































