Layanan Polda Metro Jaya ini berlaku mulai Selasa, (15/1/2008), untuk warga Jakarta, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
"Awalnya akan dilakukan di 10 kelurahan di 10 Samsat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman di Mapolda Metro Jaya Jalan Sudirman, Jakarta, dalam acara peluncuran program tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ingin tahu tata cara pelayanan STNK door to door? Pertama, petugas Samsat mendata kendaraan bermotor yang telah habis masa pajaknya. Kemudian polisi akan menerbitkan surat pemberitahuan kepada warga lewat Bintara Polmas. "Gratis untuk biaya pelayanan," kata Kapolda.
Selanjutnya dari Bintara Polmas kemudian mengambil dan menyerahkan STNK warga dari rumah warga ke loket khusus pelayanan STNK untuk proses pengesahan.
"Saya menyambut baik layanan ini. Ini merupakan langkah pelayanan keamanan dan upaya meningkatkan pajak," sambut Wagub DKI Jakarta Prijanto pada kesempatan yang sama. Hadir juga dalam peluncuran tersebut Wagub Banten Masduki. (asp/sss)











































