Saudi Arabian Mengaku Tak Kehilangan Oli Pesawat

Saudi Arabian Mengaku Tak Kehilangan Oli Pesawat

- detikNews
Selasa, 15 Jan 2008 09:44 WIB
Jakarta - Pihak Saudi Arabian Airlines mengaku tidak kehilangan oli pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. Polisi sendiri telah menjadikan karyawan maskapai itu, RHT, sebagai tersangka pengutilan onderdil dan oli pesawat untuk dijual ke maskapai lain.

"Kita nggak ada yang kehilangan," ujar Presiden PT Ayuberga, perwakilan Saudi Arabian Airlines di Jakarta, Bermawi Martawardaya, kepada detikcom, Selasa (15/1/2008).

Menurut Bermawi, secara kebetulan kardus yang ditemukan salah seorang warga di rumah salah seorang tersangka lain berinisial DJ di Kota Tangerang pada Desember lalu merupakan kardus bekas milik Saudi Arabian Airlines.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bermawi mengakui, RHT yang merupakan Manajer Teknik Maskapai Saudi Arabian Airlines perwakilan Bandara Soekarno-Hatta merupakan karyawan di kantornya. Meski demikian, untuk penyelesaian kasus hukum RHT, Bermawi menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta.

"RHT sudah ditahan dan keputusan (dipecat) itu tergantung penyelidikan polisi lebih lanjut," pungkas Bermawi.

Lalu bagaimana dengan pernyataan polisi yang menyatakan aneh bila ada oli dan onderdil pesawat hilang namun pihak maskapai menyatakan tidak kehilangan, bagaimana dengan keselamatan pesawat? "Seperti yang saya bilang, kardus yang ditemukan itu merupakan kardus bekas Saudi Arabian, jadi kita nggak kehilangan apa-apa," ujar Bernawi.

Sebelumnya polisi mengamankan  7 tersangka pengutil oli dan onderdil pesawat yaitu RHT, DJ, WT, YS, AD, STH dan AS. Tiga inisial terakhir adalah penadah barang curian itu.

Barang bukti yang disita  adalah 8 dus oli pesawat terbang Skydrol LD-4, Turbo Oil 2380, Jet Oil II, 1 kaleng oli pesawat jenis Aero Sell Fluid 41 isi 20 liter, 2 unit dongkrak, 1 ban pesawat, 2 unit break shet, 1 buah handshet, 9 rotor, 15 masker, 1 kotak pad, dan 4 lampu.

Sebelumnya polisi menyatakan, berdasarkan keterangan dari tersangka lainnya yakni YS, oli pesawat terbang jenis Turbo Oil 2380 didapat dari RHT yang merupakan karyawan Saudi Arabian Airlines.

Para tersangka dapat disangka telah melanggar pasal 374 KUHP ancaman dengan hukuman penjara 5 tahun dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

(nik/nrl)


Berita Terkait