"Kita antisipasi saja, jangan sampai kalau beliau meninggal membawa perkara dalam perjalanan ke akhirat nanti," ujar salah satu kuasa hukum Soeharto, OC Kaligis, usai menjenguk Soeharto di RSPP, Jalan Kyai Maja, Jakarta.
Tiga saksi ahli yang menguatkan posisi Soeharto pun akan didatangkan dalam sidang di pengadilan yang berlokasi di Jalan Ampera Raya, Jakarta, itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaligis juga yakin pihaknya akan memenangkan gugatan perdata itu. Sebab pada 11 Oktober 1999 lalu, pemerintah menyatakan Soeharto tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum lewat kasus Supersemar. Dan mereka memiliki dokumennya.
Berdasarkan tidak adanya bukti itu, tim kuasa hukum menulis surat kepada Presiden SBY agar menghentikan perkara ini.
(umi/sss)










































