Keduanya merupakan pasangan suami istri asal Petaling Jaya, Kuala Lumpur. Malathi Alagu (35) dan suaminya V Sathia Moorthy (40). Sementara wanita anggota sindikatnya yang merupakan warga Sumut, yakni Sonty Sijabat, Lindawaty Sijabat, dan Binar Panjaitan.
Hingga Senin (14/1/2008), para tersangka masih ditahan di Markas Polda Sumut di Jl Medan-Tanjung Morawa, Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyergapan pun dilakukan pada Kamis (10/1/2008). Selain mengamankan kelima tersangka petugas dan menyelamatkan calon korban, polisi juga mengamankan dua paspor, dua handphone dan uang senilai 600 ringgit Malaysia yang merupakan sebagai uang muka untuk tujuh orang anak yang berhasil dibawa ke Malaysia.
Berdasarkan penyelidikan sementara, sindikat ini telah dua kali mengirimkan anak-anak di bawah umur untuk diperkerjakan di Malaysia. Karena itu, polisi akan bekerjasama dengan Interpol untuk mengungkap sindikat trafficking ini.
"Kuat dugaan setiap perempuan yang berhasil diberangkatkan ke Malaysia bukan hanya dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga, namun ada juga yang dijual menjadi pekerja seks komersil," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut AKBP Darmawan Sutawijaya.
Dalam menjalankan aksinya tersangka Malathi Alagu dan suaminya V Sathia Moorthy meminta bantuan Sonty, Lindawaty dan Binar untuk mencari korban. Untuk setiap anak yang berhasil ditemukan, ketiga tersangka mendapatkan upah 2.000 ringgit Malaysia.
Sedangkan korban yang masih dibawah umur dijanjikan mendapat upah 400 ringgit Malaysia setiap bulannya. Untuk menjemput para korban, suami istri asal Malaysia ini berpura-pura menjadi wisatawan.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rul/ndr)











































