"Terhitung hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara pungutan ganda di Kedubes RI Malaysia, atas nama terdakwa RSH dan AT," kata Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (14/1/2008).
Menurut Ferry, pimpinan KPK sudah menginstruksikan untuk menahan keduanya. Mantan Kabid Imigrasi Kedubes RI untuk Malaysia AT (Ariken Tarigan) sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara khusus untuk RSH (Rusdihardjo) masih harus menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan di RSCM untuk mencari second opinion atas kondisi Rusdihardjo. Surat keterangan medis dari RS Medistra mengatakan, Rusdihardjo mengalami sakit penyumbatan saluran kemih.
Jika nanti Rusdihardjo dinyatakan bisa ditahan, Ferry memastikan akan langsung menitipkan Rusdihardjo di ruang tahanan Mabes Polri. Walaupun Rusdihardjo dekat dengan kepolisian, namun Ferry yakin Polri bisa bekerja secara profesional.
"Masalah penahanan akan kita evaluasi bila ditemukan yang tidak standar. Tapi kami yakin Polri profesional," ujarnya.
Menurut Ferry akibat perbuatan pidananya itu, Rusdihardjo dan Ariken selama Januari 2004 hingga Oktober 2005 telah merugikan negara Rp 15 miliar. Khusus untuk Rusdihardjo dia menerima Rp 2 miliar atau 800 ribu Ringgit Malaysia.
(mar/aba)










































