Hal ini ditegaskan oleh Kadiv Pembinaan Hukum Mabes Polri Irjen Pol Aryanto Sutadi di kantor KPK. "Tidak minta pun kita bantu. Ini merupakan salah satu fungsi Polri melakukan pembinaan hukum terhadap Polri, keluarga Polri, maupun purnawirawan," kata Aryanto di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (14/1/2008).
Usai diperiksa dari pukul 11.40 WIB, Rusdihardjo meninggalkan KPK secara tertutup. 3 Mobil masuk ke garasi KPK, membawa Rusdihardjo ke RSCM pada pukul 20.00 WIB. KPK memerintahkan Rusdihardjo harus ke RSCM untuk mendapatkan second opinion mengenai penyakit yang dideritanya.
Mengenai perlakuan tertutup ini, Aryanto mengatakan, bukanlah bentuk keistimewaan. Tindakan ini dilakukan karena Rusdihardjo sedang sakit. "Masuk susah, nanti ke luar susah lagi," katanya.
Disinggung mengenai tempat penahanan, Aryanto menyerahkan sepenuhnya ke KPK. Dia tidak berani berkomentar mengenai kemungkinan mantan Duta Besar RI untuk Malaysia itu ditahan di Mabes Polri atau di Mapolda Metro Jaya. "Kalau itu, saya tidak tahu," pungkasnya. (aba/mar)











































