Wajarlah demikian. Pria kelahiran di Rappang, Sulawesi Selatan, pada 16 Februari 1944 adalah doktor dalam ilmu-ilmu Al-Quran. Ia mendapatkan gelar doktor dengan yudisium Summa Cum Laude disertai penghargaan tingkat I (mumtat ma'a martabat al-syaraf al-'ula) dari Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir.
Bekal pengetahuan agama yang menonjol mengantarkan Quraish Shihab menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat (sejak 1984). Ia juga menjadi anggota Lajnah Pentashih Al-Quran Departemen Agama (sejak 1989).
Bagaimana pendapat Quraish Shihab soal Soeharto di tengah kondisinya yang kritis dan menimbulkan pro dan kontra untuk penyikapannya? Berikut wawancara detikcom dengan Quraish Shihab:
Kondisi mantan presiden Soeharto saat ini kritis, sebagai bangsa yang beragama, bagaimana sebaiknya kita harus bersikap?
Saya kira sudah cukup banyak komentar soal Soeharto ini. Tidak usah ditambah-tambah lagi. Tidak usah dibahas soal itu. Setiap orang pasti punya jasa dan kelemahannya.
Kita konsentrasi saja pada berdoa. Lebih baik sekarang kita berdoa. Yang berusaha dokter. Kita yang bukan dokter usaha kita adalah berdoa.
Kalau dari sisi keluarga bagaimana sebaiknya bersikap?
Keluarga ya berdoa mendampingi beliau, legowo, apa pun yang nanti akan terjadi.
Ada sebuah ajaran agama yang menyatakan, seseorang sebelum meninggal lebih baik dilunasi dulu utang-utangnya. Bagaimana tanggapan bapak atas kasus Pak Harto ini?
Kalau ada utangnya kan bisa dibayar. Kalau punya utang, apapun itu harus diselesaikan. Keluarga wajib menyelesaikannya kalau ada utangnya Pak Harto.
Tapi di sisi lain, orang yang memberikan utang, jangan memberatkan dan jangan menuntut. Anjuran agama, orang yang dalam kesulitan hendaknya diringankan sebagian utangnya atau dihapus utangnya.
Kalau Pak Harto punya utang, itu kewajiban keluarga untuk membayarnya. Bila ada buktinya, saya kira keluarga wajib membayar.
Bagaimana bila Pak Harto menyatakan tidak punya utang? Adakah kewajiban keluarga melunasinya bila ada yang menyatakan Pak Harto masih berutang?
Kalau tebukti tak punya utang, tidak ada kewajiban membayar. Tapi kalau ada bukti-bukti, harus dibayarkan.
Soal maaf, bagaimana ajaran agama mengajarkan hal ini?
Mengenai aturan memberi maaf, dalam Alqur’an, yang ditemukan adalah perintah atau anjuran memberi maaf. Adapun perintah meminta maaf tidak ditemukan karena apa? Karena kalau orang diperintah meminta maaf itu artinya ada tekanan. Padahal jangan sampai meminta maaf tanpa kesadaran. Jangan sampai minta maaf tidak dilandasi kesadaran, hanya karena disuruh atau ada tekanan.
Minta maaf itu harus. Tapi agar lahir dari kesadaran. Maka dalam Alqur’an tidak ditemukan perintah untuk minta maaf.
Bagaimana soal memberikan maaf, apakah wajib hukumnya?
Yang memberi maaf punya hak untuk memberi dan punya hak untuk tidak memberi maaf. Hanya saja Al Qur’an menganjurkan memberikan maaf. Dengan memberi maaf akan memperoleh lebih banyak ganjaran dari Tuhan daripada yang tidak mau memberi maaf.
Apakah ganjaran bagi orang yang memberi maaf?
Ganjaran bermacam-macam. Pahala, ketenangan dan surga.
Ada yang berpendapat, memberikan maaf pada orang yang tidak mengaku bersalah adalah sebuah penghinaaan. Bagaimana bapak melihat pandangan ini?
Saya tidak melihat begitu. Memberi maaf sebenarnya merupakan sikap berlapang dada. Karena itu yang terbaik kita berlapang dada. Kalau ada yang bersalah yang tidak mau minta maaf, dengan memaafkannya kita mendapat keuntungan. Jadi , jauh lebih baik kita memberikan maaf. (iy/nrl)











































