Hal ini disampaikan Mensesneg Hatta Rajasa menjawab pertanyaan wartawan di ruang kerjanya, Jl Majapahit, Jakarta, Senin (14/1/2008).
"Itu intinya jangan disalahartikan. Apalagi ada pihak-pihak mengatakan, 'kok mau diselesaikan dengan cincai'. Itu bahasa yang lebih menyesatkan lagi," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hatta, pernyataan Presiden SBY pada Sabtu pekan lalu merupakan maksud pemerintah yang sesungguhnya, bahwa kasus perdata Soeharto pada saat yang tepat dicarikan penyelesaian yang baik, tetap dalam koridor hukum dan keadilan.
"Jadi jangan disalahartikan seakan-akan pemerintah berinisiatif mengajukan untuk mengambil peran win-win solution. Tidak seperti itu. Tapi out of court settlement dengan asas keadilan yang tepat dan benar," jelasnya.
Sementara kubu Soeharto menganggap win-win solution adalah damai tanpa ganti rugi. Jika demikian adanya, pihaknya setuju membuat akte perdamaian.
(lh/sss)