Jaksa Agung Harus Klarifikasi Perundingan Perdata Soeharto

Jaksa Agung Harus Klarifikasi Perundingan Perdata Soeharto

- detikNews
Senin, 14 Jan 2008 15:22 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji menawarkan perundingan di luar pengadilan untuk kasus gugatan perdata mantan Presiden RI Soeharto. Sikap Jaksa Agung tersebut tidak seharusnya dilakukan. Jaksa Agung diminta untuk mengklarifikasinya.

"Jaksa Agung itu kan tugasnya menuntut. Bukan memberi jalan damai di luar pengadilan," kata anggota DPR Komisi III Lukman Hakim Saefuddin, di Gedung DPR, Senayan, Senin (14/1/2008).

Lukman juga meminta Jaksa Agung mengklarifikasi pernyataannya tersebut karena Presiden SBY sudah membantah telah memerintahkan jalur perdamaian tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus diklarifikasi oleh Jaksa Agung apa dan kenapa dia melakukan itu. Kalau itu betul, ya harus diklarifikasi supaya publik bisa tahu soal yang sebenarnya. Kenapa dia tawarkan seperti itu. Apalagi ada bantahan dari Presiden. Harus diklarifikasi yang benar yang mana," kata Ketua Fraksi PPP ini.

Hendarman pergi ke RSPP pada Sabtu 12 Januari pukul 01.00 WIB. Dia menemui keluarga Cendana dan menawarkan perundingan di luar pengadilan untuk mencapai win win solution.

Pada  Sabtu sore, SBY berpidato di Cikeas dan meminta publik tidak terlibat polemik proses hukum Soeharto. Dia juga menyatakan, penyelesaian kasus perdata Soeharto saat ini bukan prioritas.

Lalu apakah Soeharto perlu dimaafkan? "Bagaimana kita bisa beri maaf kalau belum tahu salahnya apa," tandas Lukman.

Menurut Lukman, proses hukum itu sebenarnya selain semata-mata untuk mewujudkan kepastian hukum, juga untuk memulihkam nama baik Pak Harto. Karena tuntutan hukum itu cuma dua saja salah atau tidak salah.

"Kalau tidak salah ya boleh. Tetapi kalau salah, atas dasar putusan hukum yang mengatakan salah itu," ungkapnya. (ziz/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads