Jika Pak Harto Mangkat, Kasus Korupsi Kroni Sulit Dibongkar

Jika Pak Harto Mangkat, Kasus Korupsi Kroni Sulit Dibongkar

- detikNews
Senin, 14 Jan 2008 15:06 WIB
Jakarta - Kasus korupsi kroni Pak Harto diduga bakal sulit dibongkar jika mantan penguasa Orba itu mangkat. Sebab hanya Soeharto yang mengetahui sepak terjang kroninya.

"Tidak (tak akan hilang kasusnya), tapi akan lebih sulit karena kita kan perlu mengetahui sebenarnya. Apa, bagaimana sumber dari tali temali, kait mengkait terjadinya seluruh jaringan korupsi yang merajalela sejak zaman Orba Soeharto," kata anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution.

Buyung menyampaikannya usai diskusi yang digelar FKB di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan hanya bisa kalau dari Soeharto sendiri dulu sempat diadili," katanya.

Buyung mengaku pada 1999 lalu sudah mengusulkan supaya Pak Harto diadili. Agar pemeriksaan Pak Harto obyektif bisa dibentuk komisi negara.

"Usul saya disetujui Presiden Habibie, dirumuskan draf keputusannya oleh Menteri Muladi, tapi kemudian ditolak entah kenapa," ujarnya.

Sependapat

Namun saat ini Buyung sependapat dengan pernyataan Presiden SBY agar polemik hukum Soeharto distop.

"Sudahlah jangan kita berdebat soal hukum dulu. Soal perkaranya dan sebagainya itu," kata dia.

Yang penting, imbuh dia, saat ini semua bangsa Indonesia prihatin, karena seorang mantan presiden dalam keadaan sakit keras.

"Sudah sekarat, ya kita semua berdoa semoga beliau masih dapat sembuh. Setidak-tidaknya kita pasrahkan kepada yang Maha Kuasa apa yang terbaik bagi Pak Harto," katanya.

Soal pencabutan gugatan baik perdata maupun pidana, Buyung mengatakan, dia sudah menyampaikan pendapatnya ke saluran yang tepat.

"Tapi saya nggak mau buka lagi sekarang karena sudah dibilang oleh Presiden sebaiknya kita tidak melanjutkan polemik ini. Sebab pikiran saya berbeda dengan pikiran orang-orang Golkar itu semua, yang namanya Agung Laksono, Pak Muladi itu berbeda saya. Apalagi OC Kaligis, juga berbeda," beber pria yang dijuluki pendekar hukum ini.

(umi/nrl)


Berita Terkait