"Kita sangat optimistis dengan perkara perdatanya karena jaksa menganggap telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Soeharto dan kita buktikan tidak terjadi perbuatan melawan hukum karena sesuai anggaran dasar dan rumah tangga (penyaluran beasiswa)," katanya di RSPP, Jl Kyai Maja, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2008).
Assegaf tiba di RSPP bersama dua pengacara Soeharto lainnya yaitu Juan Felix Tampubolon dan Denny Kailimang pukul 13.30 WIB melalui lobi pintu utama RSPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besok kita masih mau sidang. Jadi kondisi Pak Harto tidak mempengaruhi proses perdatanya," ujarnya.
Adnan Buyung Nasution mengusulkan kekayaan Soeharto diaudit jika perkara perdatanya diselesaikan di luar pengadilan. Bagaimana, Pak?
"Oh kita belum dengar itu. Tanya Adnan Buyung saja," elak Assegaf.
Pemerintah menggugat secara material US$ 420 juta dan Rp 185 miliar dan immaterial Rp 10 triliun kepada Soeharto. Pemerintah menganggap Soeharto melakukan penyelewengan dana Yayasan Supersemar. Dana yang seharusnya untuk pelajar dan mahasiswa yang kurang mampu itu dialirkan ke perusahan milik keluarga dan kroni-kroninya. (ziz/nrl)











































