Hingga Senin (14/1/2008) siang, Yandi masih dirawat di Ruang VIII, Rumah Sakit Umum (RSU) Pirngadi di Jl HM Yamin, Medan. Dokter urologi rumah sakit tersebut masih melakukan perawatan secara intensif setelah berhasil menyambung kembali organ tersebut.
Kasus "main hakim sendiri" ini terjadi pada Minggu (13/1/2008) sekitar jam 06.00 WIB di rumah Dusun IIl, Pasar XII, Marendal, Medan. Saat Yandi tengah tertidur lelap, Mariati, 48 tahun, mengambil pisau silet dan memotong kemaluan Yandi. Akibatnya, kemaluan Yandi nyaris putus hingga dua pertiga bagian. Karuan saja Yandi langsung dilarikan ke rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan karena isteri saya lebih tua, tapi karena tidak punya anak sudah 11 tahun kawin," alasan Yandi.
Ahli Urologi RS Pirngadi Medan Dr Zahri SPU mengatakan, pihaknya akan terus mengevaluasi kesehatan Yandi hingga tiga hari ke depan. Jika kondisi kesehatan korban membaik, besar kemungkinan organ vital milik korban bisa ereksi dan normal kembali.
Menurut Zahri, penis korban tidak mengalami kerusakan total akibat sayatan hingga tidak perlu melakukan operasi mikro. Ada sebagian syaraf yang tidak terpotong. Namun hampir dua pertiga diameter organ mengalami kerusakan. Bila pembuluh darah bisa menyuplai darah dari bagian pangkal venis ke arah ujung, fungsi pengeluaran urine tidak akan terganggu. Untuk menyelamatkan fungsi seks korban.
Sementara Mariati saat ini mendekam di tahanan Polsek Patumbak. Dia menyerahkan diri ke polisi tak lama setelah kejadian.
(rul/nrl)











































