"Khusus untuk pemerintah, saya kira harus ada pernyataan resmi dalam hal ini. Dan jika ingin melewati koridor hukum, buatlah terobosan istimewa," pinta Amien dalam jumpa pers di kediamannya di pendopo Joglo, Jl. Pandeansari, Condongcatur, Depok Sleman, Senin (14/1/2008).
Sesuai pasal 14 UUD 45, menurut Amien, Presiden bisa memberikan grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA. Presiden juga bisa memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam jumpa pers ini, Amien membacakan pernyataan sikapnya sebanyak empat lembar. Pernyataan tertulis ini berjudul 'Mari Kita Maafkan Pak Harto.' (asy/nrl)











































