Pedagang Relokasi Pasar, Gugat Pemprov DKI ke PN Jakpus

Pedagang Relokasi Pasar, Gugat Pemprov DKI ke PN Jakpus

- detikNews
Senin, 14 Jan 2008 12:19 WIB
Jakarta - Terkait direlokasinya beberapa pasar di Jakarta, para pedagang akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan akan dilayangkan kepada pihak pasar jaya dan pengembangnya yakni PT Wijaya Wisesa dan PT Melawai Jaya Realty untuk relokasi di Pasar Blok M.

"Kami meminta agar pelelangan pembongkaran pasar dibatalkan," ujar Andi Asmoro dari koalisi pembela pedagang pasar tradisional di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan, pada kasus Blok M, terdapat perjanjian antara PD Pasar Jaya dengan pedagang. Menurut Andi, hal tersebut cacat hukum dan seharusnya Blok M dibangun setelah ada kesepakatan dengan para pedagang.

"Kesepakatan belum selesai, malah ada kesepakatan pembangunan dengan pengembang. Ini ilegal," tuturnya.

Selain itu, lanjut Andi, gugatan juga akan ditujukan kepada Pemprov DKI selaku PD Pasar Jaya serta Balai Lelang dan piutang negara Jakarta IV untuk relokasi di Pasar Tanah Abang. Di pasar tersebut, PD Pasar Jaya telah melelang pembongkaran bangunan tanpa melibatkan para pedagang.

"Seharusnya peremajaan kan melibatkan para pedagang. Pedagang sudah beli bangunan, tapi malah ada pelelangan pembongkaran pembangunan. Bagaimana ini?" cetus Andi.

Andi menambahkan, untuk relokasi pedagang di Pasar Barito, para pedagang juga telah melakukan gugatan hukum. Gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) beberapa hari yang lalu. (ptr/sss)


Berita Terkait