Pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pukul 10.00 WIB, Senin (14/1/2008), hanya diwakilkan oleh pengacaranya, Junimart Girsang. Kuasa hukum Rusdihardjo tersebut mengatakan, kliennya masih harus menjalankan beberapa pemeriksaan medis terkait keluhan saluran kemih.
"Saya bawa surat dari rumah sakit bahwa beliau perlu tindakan medis selanjutnya," kata Junimart di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti datang, sebelum pukul 12.00 WIB," ujar dia.
Rusdihardjo yang juga merupakan mantan Kapolri ini ditetapkan menjadi tersangka karena turut menikmati dana pungli KBRI senilai hampir Rp 900 juta. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2007. (ptr/sss)











































