"Dia (Soeharto) sudah minta maaf berkali-kali. Itu pentingnya menjelang ajalnya beliau mendapat permaafan dari kita. Inilah yang kita imbau, diwakilkan presiden memberi pemaafan karena beliau sudah kritis. Presiden kan dapat memberikan amnesti," kata Wakil Ketua FPKS Fachri Hamzah kepada detikcom, Senin (14/1/2008).
Menurut dia, Tap MPR sebenarnya sudah dilaksanakan dengan memproses kasus Soeharto, sehingga Soeharto dan keluarganya tidak bisa mengaku bersalah secara hukum karena tidak bisa dibuktikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau soal persepsi kesalahan tidak mungkin dihilangkan. Karena kita akan melepas Pak Harto pergi, tidak ada yang baik baginya kecuali mendapatkan maaf dari sesama manusia," pungkas Fachri. (aan/sss)











































