"Kalau iya, ya kami setuju untuk membuat akte perdamaian," kata kuasa hukum Soeharto, OC Kaligis.
Hal itu disampaikan dia di RS Pusat Pertamina, Jl Kyai Maja, Jakarta Selatan, Minggu (13/1/2008).
"Kalau pemerintah damai tanpa ganti rugi, kami setuju. Apalagi yayasan itu (Yayasan Supersemar) bukan milik negara. Itu untuk kepentingan sosial," ujar Kaligis
Pada saat sidang MPR, lanjut dia, Soeharto sudah mempertanggungjawabkan dan mengatakan tidak ada catatan Yayasan Supersemar adalah milik negara. (sss/ana)











































