Damai Tanpa Ganti Rugi, Win-win Solution Versi Kubu Soeharto

Damai Tanpa Ganti Rugi, Win-win Solution Versi Kubu Soeharto

- detikNews
Minggu, 13 Jan 2008 13:38 WIB
Jakarta - Apabila win-win solution yang dimaksud pemerintah adalah konsep perdamaian, maka pihak kuasa hukum Soeharto dan Soeharto setuju untuk membuat akte perdamaian terkait perkara perdata.

"Kalau iya, ya kami setuju untuk membuat akte perdamaian," kata kuasa hukum Soeharto, OC Kaligis.

Hal itu disampaikan dia di RS Pusat Pertamina, Jl Kyai Maja, Jakarta Selatan, Minggu (13/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pemerintah damai tanpa ganti rugi, kami setuju. Apalagi yayasan itu (Yayasan Supersemar) bukan milik negara. Itu untuk kepentingan sosial," ujar Kaligis

Pada saat sidang MPR, lanjut dia, Soeharto sudah mempertanggungjawabkan dan mengatakan tidak ada catatan Yayasan Supersemar adalah milik negara. (sss/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads