"Kalau iya, ya kami setuju untuk membuat akte perdamaian," kata kuasa hukum Soeharto, OC Kaligis.
Hal itu disampaikan dia di RS Pusat Pertamina, Jl Kyai Maja, Jakarta Selatan, Minggu (13/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat sidang MPR, lanjut dia, Soeharto sudah mempertanggungjawabkan dan mengatakan tidak ada catatan Yayasan Supersemar adalah milik negara. (sss/ana)











































