Hal tersebut dikarenakan Yanti tidak memberikan pendapat apapun mengenai pemakamannya sebelum eksekusi berlangsung Sabtu, 12 Januari 2008.
"Laporan dari konsul jenderal di Jeddah, ketika pejabat dari KJRI temui Yanti saat eksekusi, yang bersangkutan tidak berikan pendapat apapun mengenai masalah pemakamannya," kata Jubir Deplu Kristiarto Legowo kepada detikcom, Minggu (13/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga yang bersangkutan dimakamkan di Arab Saudi," ujarnya.
Meski diambil alih oleh pihak Arab Saudi, lanjut Kris, pemerintah RI tetap melakukan pendampingan saat pemakaman Yanti.
"Perkiraan saya sudah dikuburkan. Kan tidak boleh lebih dari 24 jam," imbuhnya.
Kris mengatakan, KJRI sudah menghubungi Depnaker dan PJTKI yang memberangkatkan Yanti agar memberitahukan keadaan Yanti kepada keluarganya.
"Mereka (keluarga) sudah tahu," tandasnya.
Saat ditanyakan mengapa di sejumlah berita asing diberitakan bahwa hukuman mati Yanti adalah dipancung bukan ditembak, Kris menjawab, "Saya berdasarkan informasi yang diterima dari KJRI di Jeddah. Itu kan sumber resmi pemerintah kita." (ziz/sss)










































