"Dari proses investigasi, pengadilan tingkat 1 hingga menjelang eksekusi dilakukan, kita selalu melakukan pendampingan," kata Jubir Deplu Kristiarto Legowo saat dihubungi detikcom, Sabtu (12/1/2008).
"Pejabat KJRI sebelum eksekusi juga menemui yang bersangkutan untuk mengetahui pesan terakhir atau wasiatnya," tambah Kristiarto.
Kristiarto menjelaskan, warga Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, tersebut dihukum atas tuduhan pembunuhan dengan motif menguasai harta majikannya. Proses pengadilan berjalan hampir 2 tahun.
"Kasusnya itu terjadi pada 26 Juni 2006," ungkapnya.
Yanti dieksekusi di provinsi yang terletak di barat daya Kota Assir. Dia terbukti mencekik majikan perempuannya, Aisha al-Mukhaled, saat sedang tidur lalu membawa kabur perhiasannya.
(gah/mar)











































