"Kalau SBY bilang jangan dibicarakan dulu sekarang karena waktunya tidak pas, itu omongan politis, bukan omongan hukum. Bicara atau tidak bicara, Jaksa Agung harus melaksanakan perkara perdata melalui proses peradilan," kata Ketua YLBHI Patra M Zen kepada wartawan via telepon, Sabtu (12/1/2008).
Menurut Patra, keputusan perkara perdata Soeharto mau dibicarakan sekarang atau nanti, harus tetap dijalankan sesuai prosedur hukum. Jaksa Agung juga dinilai keliru dengan menawarkan win win solution kepada keluarga Cendana soal gugatan perdata tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
negara lewat kejaksaan sebagai pengacara negara dan penuntut umum melawan yayasan
Soeharto. Karenanya, bila ada kompromi atau kesepakatan harus mengutamakan juga
aspek keadilan masyarakat.
"Sekarang aspek keadilan yang paling gampang terbuka melalui proses pengadilan," ucap Patra.
Patra mengatakan, upaya win win solution di luar mekanisme pengadilan kasus perdata
Soeharto justru mencederai rasa keadilan masyarakat. Jaksa Agung sebagai pengacara
negara mewakili aspirasi keadilan masyarakat.
"Kalau Jaksa Agung itu berdasarkan rasa keadilan, tidak ada itu namanya win win solution.
Win win solution untuk kesepakatan itu di luar pengadilan. Jadi tidak boleh ada statement di luar hukum dong," jelas Patra.
Artinya, lanjut Patra, gugatan perdata terhadap Soeharto ini seharusnya dilakukan sejak tahun 2000 lalu bersamaan dengan gugatan pidananya. "Nah kalau sekarang kondisinya begitu, maka diteruskan saja, nggak masalah. Jangan dijadikan urusan politis," imbuhnya.
(zal/gah)











































