"Bisa dilakukan upaya penawaran. Tetapi yang harus diperhatikan konkret dari penawaran itu apa saja," kata pakar hukum UGM, Denny Indrayana kepada detikcom, Sabtu (12/1/2008).
Menurut dia, semua pihak dapat memberikan pendapat terhadap penyelesaian kasus perdata Soeharto di luar pengadilan. "Semuanya harus mengarah pada upaya perbaikan, jangan mempolitisir," ujar Denny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini