Waspadai Deal-deal Perdata Soeharto di Luar Pengadilan

Waspadai Deal-deal Perdata Soeharto di Luar Pengadilan

- detikNews
Sabtu, 12 Jan 2008 16:57 WIB
Jakarta - Tidak peduli mantan Presiden Soeharto atau siapa pun, sejatinya kasus perdata dapat diselesaikan di luar pengadilan. Tawaran Jaksa Agung Hendarman Supandji bagi Pak Harto dinilai sah dan wajar.

"Bisa dilakukan upaya penawaran. Tetapi yang harus diperhatikan konkret dari penawaran itu apa saja," kata pakar hukum UGM, Denny Indrayana kepada detikcom, Sabtu (12/1/2008).

Menurut dia, semua pihak dapat memberikan pendapat terhadap penyelesaian kasus perdata Soeharto di luar pengadilan. "Semuanya harus mengarah pada upaya perbaikan, jangan mempolitisir," ujar Denny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Agung Hendarman Supandji menawarkan penyelesaian di luar pengadilan (out of court settlement) kasus perdata mantan Presiden Soeharto. Namun keluarga Cendana belum memberikan jawaban atas tawaran itu. (aan/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads