Pengadilan Kilat untuk Pak Harto

Pengadilan Kilat untuk Pak Harto

- detikNews
Sabtu, 12 Jan 2008 14:14 WIB
Surabaya - Soeharto kritis, wacana dilanjutkannya atau tidak proses hukumnya menjadi pro dan kontra. Ketua Umum DPP PAN Sutrisno Bachir (SB) mempunyai usulan perlu dilakukan pengadilan kilat untuk menyelesaikan kasus hukum mantan presiden itu.

Pengadilan kilat itu, kata SB, tidak perlu menghadirkan Soeharto. Pengadilan tanpa menghadirkan terdakwa (in absentia) itu, tambah SB, merupakan pengembangan dari produk hukum.

"Satu, dua, tiga hari selesai. Kemudian kalau memang Soeharto bersalah kita semua ikhlas memberi pengampunan pada Soeharto karena jasa-jasanya," ujar SB kepada wartawan, di sela-sela penanaman Mangrove di bozem Wonorejo, Surabaya, Sabtu (12/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan kilat itu, terang SB, bisa memberi kepastian hukum pada kasus yang menimpa Soeharto. "Ini juga untuk melapangkan jalan Soeharto menuju khusnul khotimah," tukas politikus yang juga pengusaha ini.

SB lantas menambahkan bahwa proses hukum itu yang mengerti atau yang berwenang adalah institusi peradilan. "Yang penting adalah ada kepastian hukum tetap terhadap kasusnya," tandas SB. (bdh/asy)


Berita Terkait