Pengadilan kilat itu, kata SB, tidak perlu menghadirkan Soeharto. Pengadilan tanpa menghadirkan terdakwa (in absentia) itu, tambah SB, merupakan pengembangan dari produk hukum.
"Satu, dua, tiga hari selesai. Kemudian kalau memang Soeharto bersalah kita semua ikhlas memberi pengampunan pada Soeharto karena jasa-jasanya," ujar SB kepada wartawan, di sela-sela penanaman Mangrove di bozem Wonorejo, Surabaya, Sabtu (12/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SB lantas menambahkan bahwa proses hukum itu yang mengerti atau yang berwenang adalah institusi peradilan. "Yang penting adalah ada kepastian hukum tetap terhadap kasusnya," tandas SB. (bdh/asy)











































