"Ini akan buntu. Pak Harto tidak mampu memutuskan setuju atau tidak. Kalau tidak mampu apa ada keluarga yang terima waris secara hukum. Sebab terpetik berita, selama ini anak-anaknya menolak waris karena kalau ternyata divonis membayar lebih besar maka harta waris mereka terkait," kata anggota DPR Gayus Lumbuun kepada detikcom, Sabtu (12/1/2008).
Selain itu, menurut dia, kasus perdata Soeharto berbeda dengan kasus perdata secara umum karena harta dari seseorang yg diduga didapat dari hasil melawan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, politisi PDIP ini mengatakan, peluang damai tetap terbuka selama hakim
belum mengetok palu.
Jaksa Agung Hendarman Supandji menawarkan penyelesaian di luar pengadilan (out of court settlement) kasus perdata mantan Presiden Soeharto. Namun putri pertama Soeharto, Mbak Tutut belum memberikan jawaban atas tawaran itu. (aan/qom)











































