Penyelesaian Perdata Soeharto di Luar Pengadilan Bakal Buntu

Penyelesaian Perdata Soeharto di Luar Pengadilan Bakal Buntu

- detikNews
Sabtu, 12 Jan 2008 09:44 WIB
Jakarta - Jalur penyelesaian kasus perdata mantan Presiden Soeharto di luar pengadilan akan sulit diwujudkan. Mantan penguasa Orba yang terkapar sakit sulit dimintai persetujuan. Sedangkan sang ahli waris pun belum memberi keputusan hukum.

"Ini akan buntu. Pak Harto tidak mampu memutuskan setuju atau tidak. Kalau tidak mampu apa ada keluarga yang terima waris secara hukum. Sebab terpetik berita, selama ini anak-anaknya menolak waris karena kalau ternyata divonis membayar lebih besar maka harta waris mereka terkait," kata anggota DPR Gayus Lumbuun kepada detikcom, Sabtu (12/1/2008).

Selain itu, menurut dia, kasus perdata Soeharto berbeda dengan kasus perdata secara umum karena harta dari seseorang yg diduga didapat dari hasil melawan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi jaksa agung itu mewaliki negara bukan orang per orang. Jadi perdamaian nanti harus dilakukan melalui persetujuan rakyat sebagai pemilik aset dalam kasus ini. Rakyat nanti akan diwakili DPR. Jadi jangan sampai rakyat merasa dirugikan," ujarnya.

Namun demikian, politisi PDIP ini mengatakan, peluang damai tetap terbuka selama hakim
belum mengetok palu.

Jaksa Agung Hendarman Supandji menawarkan penyelesaian di luar pengadilan (out of court settlement) kasus perdata mantan Presiden Soeharto. Namun putri pertama Soeharto, Mbak Tutut belum memberikan jawaban atas tawaran itu. (aan/qom)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads