Jakarta - Usulan pemerintah tentang penyelesaian kasus perdata Soeharto di luar persidangan dinilai sebagai langkah untuk mengulur-ulurkan waktu. Padahal dasar pemerintah untuk menarik uang negara tidak ada sejak awal.
"Harusnya pidana dibuktikan dulu, anehnya pidananya dihentikan tapi perdata diajukan. Ini tidak ada dasar hukumnya," kata pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Rudi Satri kepada detikcom, Sabtu (12/1/2008).
Rudi menjelaskan, pengajuan gugatan perdata Soeharto hanya buang-buang waktu saja dan percuma. "Pemerintah punya bukti apa untuk menyatakan itu uang negara," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Agung Hendarman Supandji sebelumnya mengatakan pemerintah mengusulkan penyelesaian kasus perdata Soeharto di luar sidang. Langkah ini diambil agar kasusnya cepat selesai, tidak menggantung.
(mly/nrl)