Hal itu dikatakan ahli hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy OS Hariej ketika dihubungi detikcom, Sabtu (12/1/2008).
"Sah-sah saja apa yang dilakukan Jaksa Agung itu karena perkara perdata. Jadi penyelesaiannya tergantung 2 pihak yang berperkara," ujar Eddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah riuhnya suara masyarakat untuk meneruskan proses hukum Soeharto, Eddy sependapat bahwa proses hukum perkara pidananya harus diteruskan.
"Bisa diadakan pengadilan in absentia. Tapi minta fatwa Mahkamah Agung dulu," tutur Eddy. (nwk/nrl)










































