Jaksa Agung Sah Menawarkan Penyelesaian di Luar Pengadilan

Kasus Hukum Perdata Soeharto

Jaksa Agung Sah Menawarkan Penyelesaian di Luar Pengadilan

- detikNews
Sabtu, 12 Jan 2008 08:37 WIB
Jakarta - Penyelesaian di luar pengadilan (out of court settlement) kasus perdata mantan Presiden Soeharto yang ditawarkan pemerintah sah-sah saja. Kasus perdata memang tergantung kedua belah pihak yang berperkara.

Hal itu dikatakan ahli hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy OS Hariej ketika dihubungi detikcom, Sabtu (12/1/2008).

"Sah-sah saja apa yang dilakukan Jaksa Agung itu karena perkara perdata. Jadi penyelesaiannya tergantung 2 pihak yang berperkara," ujar Eddy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus perdata, lanjutnya, memang berbeda dengan perkara pidana yang perkara hukumnya harus diselesaikan pihak negara. Namun jika Soeharto wafat sebelum perkara perdata ini selesai, lanjutnya, Jaksa Agung bisa membuat gugatan perdata kepada para ahli warisnya.

Di tengah riuhnya suara masyarakat untuk meneruskan proses hukum Soeharto, Eddy sependapat bahwa proses hukum perkara pidananya harus diteruskan.

"Bisa diadakan pengadilan in absentia. Tapi minta fatwa Mahkamah Agung dulu," tutur Eddy. (nwk/nrl)


Berita Terkait