Cendana Ingin Kasus Perdata Pak Harto Ditutup Seperti Kasus Pidana

Cendana Ingin Kasus Perdata Pak Harto Ditutup Seperti Kasus Pidana

- detikNews
Sabtu, 12 Jan 2008 08:05 WIB
Jakarta - Pemerintah telah menghentikan kasus pidana Soeharto dengan mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan perkara (SKP3) tahun 2006 lalu. Penghentian kasus yang sama juga diharapkan pada kasus perdata Soeharto.

Jika kasus pidana dihentikan lewat SKP3, maka kasus perdata ditutup lewat pencabutan surat kuasa Presiden kepada Jaksa Agung.

"Perkara pidana telah ditutup berdasar kebijakan pemerintah. Kenapa perkara perdata tidak ditutup sekalian?" ujar M Assegaf, salah satu pengacara Soeharto, dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (12/1/2008) pukul 07.20 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim pengacara Soeharto telah mengirimkan surat permohonan pencabutan kuasa tersebut kepada Presiden SBY. Mereka meminta kasus itu ditutup sebelum Pak Harto meninggal dunia. Pemerintah sendiri, lewat Jaksa Agung, mengusulkan agar perkara perdata diselesaikan di luar pengadilan (out of court settlement).

Assegaf menuturkan, surat permintaan itu dikirimkan untuk mengetuk niat baik pemerintah. "Kita mengharapkan kehendak baik dari pemerintah untuk tidak meneruskan perkara perdata itu," ujarnya.

Assegaf menyatakan, perundingan di luar sidang telah dilakukan dalam perkara perkara dugaan korupsi 7 yayasan Soeharto tersebut. Namun mediasi gagal.

"Tim kuasa hukum meminta Presiden mencabut kuasanya kepada Jaksa Agung dalam kasus ini, kasus ditutup," demikian Assegaf.
(nrl/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads