Jika kasus pidana dihentikan lewat SKP3, maka kasus perdata ditutup lewat pencabutan surat kuasa Presiden kepada Jaksa Agung.
"Perkara pidana telah ditutup berdasar kebijakan pemerintah. Kenapa perkara perdata tidak ditutup sekalian?" ujar M Assegaf, salah satu pengacara Soeharto, dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (12/1/2008) pukul 07.20 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Assegaf menuturkan, surat permintaan itu dikirimkan untuk mengetuk niat baik pemerintah. "Kita mengharapkan kehendak baik dari pemerintah untuk tidak meneruskan perkara perdata itu," ujarnya.
Assegaf menyatakan, perundingan di luar sidang telah dilakukan dalam perkara perkara dugaan korupsi 7 yayasan Soeharto tersebut. Namun mediasi gagal.
"Tim kuasa hukum meminta Presiden mencabut kuasanya kepada Jaksa Agung dalam kasus ini, kasus ditutup," demikian Assegaf.
(nrl/asy)











































