"Lobi-lobi itu bisa saja terjadi dengan oknum TNI AU. Tapi persoalan adanya deal-deal, itu harus dipelajari lebih jauh seperti apa deal tersebut," kata pengamat intelijen Wawan Purwanto kepada wartawan di Sate Pancoran, Jakarta, Jumat (11/2/007).
Menurut Wawan, memang pesawat milik TNI AU selama ini bisa digunakan untuk kasus darurat, seperti penanggulangan bencana alam, tugas-tugas khusus, atau misi-misi tertentu atas izin panglima TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wawan membenarkan, pernyataan KSAU Marsekal Madya TNI Subandrio tentan bertanggungjawabnya Danlanud Pekanbaru. Alasannya, pergerakan setiap pesawat yang ada di pangkalan itu harus dilaporkan kepada komandan.
"Kalau dia tidak lapor, ini yang menjadi masalah. Padahal, setiap pergerakan pesawat itu ada di sana," imbuh dia.
Wawan mengatakan semua alutsista TNI merupakan aset negara atau aset pertahanan negara.
"Jadi penggunaannya harus seefektif mungkin. Apalagi kita selama ini memiliki kendala dalam soal anggaran untuk pemeliharaannya. Saya tidak tahu kenapa ini sampai ada izin. Sampai tingkat mana izin itu dikeluarkan, kalau tidak ada izin harus dirunut siapa yang memberikan izin," pungkas Wawan. (mly/mar)










































