"Kayu-kayu ini tidak sesuai dokumen. Dalam surat disebutkan kalau barang ini adalah produk garmen dan furniture," kata Kepala Bea Cukai Tanjung Priok Agung Kuswandono di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (11/1/2007).
Kontainer itu antara lain, 4 kontainer kayu balok gergajian sonokeling, 8 kontainer kayu S4S dan S2S air dry jenis sonokeling, 1 kontainer kayu balken/pacakan ebony, dan 2 kontainer kayu sonokeling gelondongan tanpa kulit. Kontainer-kontainer itu disita pada kurun 22 November 2007 hingga 4 Januari 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas bea dan cukai mengamankan 2 tersangka yakni KD seorang wanita dan RD. "Kita serahkan kepada polisi pelabuhan untuk disidik lebih lanjut," tuturnya.
Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Anwar Supriyadi mengatakan, kontainer-kontainer kayu itu berasal dari daerah penebangan seperti Kalimantan dan Sulawesi. Perusahaan yang diduga terlibat yakni PT AFI, PT BIM, PT AJM, dan PT GPK.
"Para sindikat ini menggunakan sistem putus atau sel-sel. Antara otak dan pemain tidak saling kenal. Perusahaannya juga fiktif," kata Anwar.
Menurut dia, terdapat kode-kode penebangan pada kayu-kayu tersebut. "Dari situ memang bisa diketahui perusahaan mana, tetapi itu urusan kepolisian. Kita hanya mengurusi kepabeanan," jelasnya.
Kerugian negara ditaksir senilai Rp 14 miliar apabila kayu-kayu ini lolos ke luar negeri. Para tersangka bakal dijerat dengan pasal 103 huruf (a) UU No 17/2006 dengan sanksi penjara 8 tahun dan denda Rp 5 miliar.
"Dari pengungkapan ini artinya kayu-kayu Indonesia mendapat demand yang luar biasa. Kita juga mewaspadai modus mereka yang berubah-ubah di pelabuhan lainnya," tandas Anwar. (ndr/aan)











































