"Terkait keberadaan warga asing dan 5 penumpang lainnya, telah terjadi kesalahan atau pelanggaran prosedur," kata Subandrio dalam jumpa pers di Halim Persada, Jl Protokol Halim, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (11/1/2008).
Untuk itu, lanjut Subandrio, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku disesuaikan dengan hukum militer dan tingkat kesalahannya. Subandrio mengatakan, keberadaan orang asing di satuan militer ada aturannya, yaitu harus mengajukan ijin terlebih dahulu ke Mabes TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini,tim Mabes AU dari Panitia Penyelidikan Kecelakaan Pesawat Terbang (PPKPT) masih terus melakukan penyelidikan. Untuk itu, penyelidikan terhadap kecelakaan pesawat dan keberadaan penumpang sipil atau warga asing belum selesai.
"Proses penyelidikan kecelakaan helikopter memerlukan waktu kurang lebih satu bulan, karena harus memanggil informasi dari berbagai sumber," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Subandrio juga mengatakan, joy flight (terbang gembira) yang menjadi alasan keberadaan 5 warga sipil dan asing ini berada di heli naas tersebut melanggar aturan yang ada. "Kalau pun itu joy flight itu sudah melanggar prosedur. Masa orang asing ikut joy flight," tandasnya.
Dijelaskan Subandrio, joy flight yang sesuai prosedur dan selama ini dilakukan AU adalah diperuntukan keada warga negara Indonesia yang peduli pada dunia penerbangan. Contohnya, pelajar dan mahasiswa berprestasi.
"Ini tidak masalah, di mana saja asal sesuai prosedur," imbunya lagi.
Sementara kronologis yang diterima KSAU menyebutkan, helikopter itu sedang melaksanakan latihan perorangan di South East Area di Lanud Pekanbaru di ketinggian 1.000 feet. Tiba-tiba engine warning light menyala.
Saat itu helikopter dengan pilot Kapten Pnb Arief Budianto, Kopilot Letu Fernandes Pasaribu dan 2 kru mengarahkan pesawat ke tempat terbuka. Sebelum sampai, pesawat langsung hard landing sehingga pesawat rusak, satu warga Singapura meninggal.
Tujuh penumpang yang ikut dalam penerbangan saat itu, dua warga asing Robert Chandran dan Terrence Michael Gidbow. 5 warga sipil(WNI) lainnya yaitu Harino, Hendry, Alexander Taslim, Andre Handhika Tessaputra dan Heri Kuncoro.
(zal/ken)











































