"Penugasan ini bisa dikaitkan dengan balas jasa dari pemerintah atas kinerja mereka selama 4 tahun di KPK," kata Koordinator Departemen Informasi Publik ICW Adnan Topan Husodo saat berbincang dengan detikcom, Jumat (11/1/2008).
Menurut Adnan, seharusnya ada peraturan yang mengatur pimpinan lembaga tidak boleh langsung kembali menjabat sesaat setelah keluar dari instansinya. "Seharusnya mereka wait and see. Ini terkesan mereka sebagai job seeker saja. Ada peluang ini itu diambil," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Junino Jahja sudah memilih Perum Peruri sebagai pelabuhan selanjutnya. Junino akan menduduki jabatan dirut Perum Peruri.
"Dari sisi positif, sebenarnya pengalaman mereka membangun KPK bisa dipakai untuk menjadi modal memperbaiki sistem yang rentan terhadap korupsi. Terutama di lembaga BUMN," jelasnya.
Adnan pun berharap Ruki cs dapat menjadikan BUMN yang ditempatinya menjadi lembaga percontohan. "Kita tunggu saja gebrakan mereka untuk menjadikan BUMN itu sebagai institusi yang paling bersih. Kita berharap mereka bekerja tidak untuk mendapatkan gaji," pungkasnya.
(ary/ary)










































