Busyro mengaku telah mengingatkan Irawady agar tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun pada saat pengadaan tanah untuk kantor KY yang baru.
"Saya pernah mengingatkan lewat SMS. Saya bilang hati-hati dalam pegadaan tanah. Tapi SMS itu tidak dibalas," kata Busyro saat menjadi saksi rekanan KY Freddy Santoso di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (9/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu saya tidak yakin kalau Pak Irawady bakal menerima uang itu. Melihat kepribadian Pak Irawady," imbuhnya.
Busyro menjelaskan, tanah di Jl Kramat Raya sebenarnya sudah ditolak Komisioner KY sejak rapat pada 8 Mei 2007. Namun pada akhirnya tanah itulah yang dipilih para komisioner untuk mendirikan kantor barunya. Padahal status tanah itu sedang diagunkan ke Bank Mandiri.
"Kalau dijaminkan berarti punya kapasitas yang jelas. Dalam rapat diputuskan agar Sekjen KY melacak keberadaan dokumen tanah di bank," tuturnya.
Saat ditanya mengenai surat tugas untuk Irawady, dia menjelaskan surat itu tidak terkait dengan pengadaan tanah untuk Kantor KY yang baru. "Itu untuk pengawasan di pihak Sekretariat Jenderal untuk seluruh pengadaan di KY terutama untuk pengadaan alat tulis kantor," jelas Busyro.
Sidang yang dipimpin Masrudin Chaniago ini akan dilanjutkan pada 16 Januari 2008. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Ketua Pengadaan Tanah KY Trijono dan Irawady Joenoes.
(nvt/nvt)











































