Â
"Pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Kecelakaan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Irfan Prawira saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (9/1/2008).
Â
Menurut Irfan, AM merupakan warga Jalan Tifa Ujung RT 15 RW 7 Ciracas, Jakarta Timur, dijerat pasal pidana kelalaian mengakibatkan kecacatan (360 KUHP). "Bus-nya juga kita amankan," jelas Irfan.
Â
Sebelumnya bus yang dikemudikan AM (25) melaju dari arah selatan di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Saat yang sama, warga Singapura Zainal bin Adam, 48 tahun, menyeberang jalan dari barat ke timur.
Â
Bus yang tengah melaju kencang tak dapat berhenti segera. Di depan kantor kedutaan besar India, bus bernomor B 7340 LX itu pun menabrak Zainal, yang tercatat beralamat di Graha Surya Internusa. Zainal dilarikan ke Rumah Sakit MMC. (ndr/asy)











































