Desakan ini disampaikan sejumlah anggota DPD dalam jumpa pers di Gedung DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2008).
"Golkar kita minta jangan cuma berwacana dengan meminta deponering. Sebagai partai besar, perlu mendorong proses pengampunan itu dengan cara mendorong digelarnya Sidang Umum MPR untuk mencabut Tap MPR 11/1998 tentang penyelenggaraan yang bersih dari KKN yang mensyaratkan pengusutan mantan Presiden Soeharto dan kroninya," kata anggota DPD dari Kepulauan Riau Idris Zaini.
Sepanjang Tap MPR masih berlaku, menurut dia, upaya pengampunan Soeharto menjadi sia-sia. "Jadi Golkar harus serius, karena hanya Golkar yang paling menikmati kejayaan Soeharto," ujarnya.
Idris meminta agar kasus yang menimpa Soekarto tidak terulang lagi kepada Soeharto.
"Untuk itu atas lantasan kemanusiaan dan kearifan nasional, kita harapkan seluruh masyarakat Indonesia melakukan pengampunan kepada Pak Harto karena bagaimana pun beliau mantan presiden yang punya jasa cukup banyak pada bangsa ini," kata Idris.
Apa desakan Sidang Umum upaya DPD mendompleng amandemen UUD? "Kita tidak punya keinginan ke sana. Semata-mata karena atas dasar kemanusiaan dan kearifan nasional," sahutnya.
Turut hadir dalam acara itu anggota DPD Juanda Bakar dari Maluku Utara, Yunus Syamsudin dari Sulawesi Tenggara, Nyoman Sudana dari Bali, Fajar Fairi Husni dari Bangka Belitung, Marcus Louis Z dari Papua dan Amir Adam dari Gorontalo. (aan/sss)











































