Demikian survei Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan (BNP2) TKI terhadap 181 dari 260 BLKLN di seluruh Indonesia. Sedangkan 79 BLKLN lainnya yang tidak dapat disurvei karena pindah alamat, alih fungsi sehingga dianggap sudah tidak ada.
Hasil survei BNP2 TKI menunjukkan, 16 BLKlN mendapat predikat sangat baik, 42 baik, 37 cukup, 69 kurang, dan 17 buruk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumhur mengatakan, ada 4 alasan survei dilakukan, yakni menjawab tuntutan pengguna TKI, meningkatkan harkat dan martabat TKI, meningkatkan citra bangsa Indonesia, dan meningkatkan perlindungan TKI.
"Karena banyak TKI yang dikembalikan secara tidak hormat sehingga ada permasalahan di dalam negeri dan BLKLN dianggap bertanggung jawab terhadap masalah ini," ujarnya. (aan/sss)











































