Kedua jaksa tersebut adalah Sultan Bagindo Fahmi dan Muchtar Hassan. Saat menangani perkara Adelin, Fahmi adalah Aspidsus Kejati Sumatera Utara (Sumut) dan pemeriksa dakwaan cukong kayu itu. Sedangkan Hassan adalah Wakajati Sumut.
Bersama Kajati Sumut, Teuku Zakaria, mereka dinyatakan melanggar prosedur dalam penetapan P21 alias berkas perkara dinyatakan lengkap. Fahmi menandatangani berkas itu sementara ia telah menjadi Wakajati Sumatera Barat (Sumbar).
Fahmi yang terakhir menjabat direktur ekonomi dan moneter pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung kini dilempar ke posisi staf ahli. Sedangkan Hassan yang menjabat Kajati Gorontalo digeser menjadi Inspektur Kuangan, Perlengkapan, dan Proyek Pembangunan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan keduanya dilakukan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2007).
Hendarman mengatakan, keduanya dipindahkan ke posisi yang tidak strategis. "Artinya tidak langsung berhubungan dengan rakyat," ujarnya usai pelantikan.
Fahmi sendiri saat dicegat wartawan enggan berkomentar banyak mengenai mutasi jabatannya. "Saya tidak keberatan (mutasi)," katanya singkat.
Mengenai putusan rapat pimpinan Kejagung yang menghukum dirinya, Fahmi mengaku telah menerima. Putusan tersebut kini tengah dipelajarinya.
Kapuspenkum
Pada acara yang sama, pejabat yang dimutasi berjumlah 20 orang. Terdiri dari 6 jabatan tingkat Kajati dan sisanya jabatan penting di lingkungan Kejagung.
Di antara mereka ada mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Thomson Siagian. Pejabat yang sehari-hari berhubungan dengan wartawan itu dipercaya
sebagai Kajati Lampung.
Sementara penggantinya adalah mantan Wakajati Kalimantan Selatan (Kalsel), BD Nainggolan. "Ini benar-benar jabatan baru bagi saya. Saya harus belajar," ujarnya sambil membagi-bagikan nomor telepon genggamnya kepada wartawan
"Saya bisa dihubungi 24 jam," ujar pia berkacamata itu.
Nainggolan bercerita, dirinya bertugas di Kejati Kalsel sejak 22 Oktober 2007. Sebelumnya ia pernah menjadi Kasi Pidsus di Kejari Bekasi.
Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Yoseph Suardi Sabda, juga telah pensiun. Ia digantikan oleh Dachamer Munthe, rekannya sesama Jaksa Pengacara Negara.
Merekalah yang selama ini yang menjadi ujung tombak negara dalam menggugat mantan presiden Soeharto. (irw/nrl)











































