"Sesuai keterangan dari Dirjen Sarana Pertahanan Dephan, tentunya izin penggunaan setiap alutsista TNI baik Angkatan Darat, Laut dan Udara hanya untuk penanggulangan bencana alam," ujar Menhan Juwono Sudarsono di Dephan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2008).
Pernyataan Juwono tersebut menjawab pertanyaan wartawan bahwa ada indikasi heli TNI AU yang jatuh Pelalawan, Riau, dikomersilkan. Dalam kecelakaan itu, orang terkaya nomor 14 Singapura, Robert Chandran, tewas. Heli yang jatuh berusia 49 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juwono menambahkan, Mabes TNI dan Mabes TNI AU saat ini masih meneliti kebenaran heli yang disebut-sebut disewa oleh warga Singapura.
"Sampai sekarang kita di Dephan belum menerima laporan. Nanti kita serahkan kepada KSAU dan Mabes TNI untuk menelaah aspek-aspek teknis dari pesawat dan aspek yang berhubungan dengan dugaan tentang adanya warga sipil yang ada dalam pesawat tersebut. Jadi kita tunggu saja laporannya," jelas Juwono.
Senada dengan Juwono, Kepala Biro Humas Dephan Brigjen TNI Edi Butarbutar menyatakan pesawat, kapal, atau kendaraan tempur TNI tidak boleh disewakan kepada siapa pun.
"Baik sipil, swasta, apalagi warga asing. Kecuali digunakan oleh para pejabat termasuk mantan presiden dan mantan wapres. Tapi dalam penggunaannya dalam seizin Panglima TNI," kata Edi.
Helikopter Twin Pack S-58 T TNI AU jatuh di Kabupaten Pelalawan, Riau Senin 7 Januari 2008. Warga Singapura Robert Chandran yang tewas disebut-sebut menyewa pesawat TNI untuk kepentingan melihat lokasi perkebunan kelapa sawit.
Namun Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Madya TNI Subandrio membantah tudingan helikopter Twin Pack sedang disewa.
(nik/nrl)










































