Kurang lebih 10 orang yang berasal dari Sekretariat Bersama Pokja Petisi 50, Komite Waspada Orde Baru (Tewas Orba), dan sejumlah lembaga mengadukan Soeharto ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Soeharto diadukan atas penyalahgunaan jabatan saat berkuasa selama 32 tahun.
Mereka tiba di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2007) sekitar pukul 11.00 WIB. Pengaduan disampaikan kepada bagian tindak pidana khusus (Pidsus) Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Judilherry, tindakan Soeharto tersebut melanggar pasal 423 KUHP yang telah diadopsi ke dalam pasal 12 UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Soeharto, lanjutnya, telah mengalirkan uang rakyat kepada perusahaan milik keluarga dan kroninya. Antara lain ke PT Kiani Kertas, Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN), Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), dan proyek Mobil Nasional (Mobnas).
Judiherry mengatakan, pihaknya juga menuntut agar Soeharto diadili tanpa kehadirannya di pengadilan. Hal ini berbeda dengan pengadilan in absentia dimana terdakwa tidak diketahui keberadaanya.
"Ini Soeharto ada. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan minta distop pengadilannya, namun Pengadilan Tinggi membatalkan dengan menyebutkan sidang kasus korupsi dapat dilakukan tanpa kehadiran terdakwa," ujar Judilherry.
Yurisprudensi (landasan hukum) persidangan dengan cara itu ditunjukkan dalam kasus korupsi Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Hakim membuka sidang di rumah sakit tempat terdakwa, Zulkifli Hassan, dirawat. Lantas sidang dilanjutkan di ruang pengadilan tanpa kehadiran terdakwa.
"Dan dia (Zulkifli Hassan) ahirnya divonis 10 tahun penjara," pungkas Judilherry.
(irw/nrl)











































