Saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum itu adalah mahasiswi Indonesia yang satu penerbangan dengan Munir, Asrini Utami Putri. Kedua, pria yang melihat Munir di kafe Coffee Bean di Bandara Changi Singapura, yaitu Raymond JJ Latuihamallo alias Ongen.
Ketiga, ahli bidang racun atau toksikolog dari Universitas Udayana Bali, I Made Gelgel. Keempat, ahli penerbangan dari Dephub, Afrianto. Kelima, asisten flight operation Garuda Indoensia di Singapura, Jamaludin. Keenam, manajer Hotel Novotel Singapura, Mehabob.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang yang seharusnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi, terdakwa Rohainil tampak mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan rambut sebahu yang digerai.
Menurut JPU Didik, tiga orang saksi saat ini masih berada di luar negeri. Mereka adalah Asrini yang berada di Jerman, serta Jamaludin dan Mehabob yang berada di Singapura.
"Kami sudah tahu prosedur pemanggilan via embassy. Kami hanya menyerahkan surat saja," imbuh Didik.
Dia menjelaskan, untuk mengantisipasi kemungkinan mangkirnya saksi pada sidang selanjutnya, JPU berencana memanggil paksa saksi yang berada di Indonesia. Para saksi itu adalah Ongen, I Made Gelgel dan Afrianto.
"Bagi kami, pemanggilan tersebut sudah layak. Jadi kami merasa berhak untuk memanggil secara paksa," ujarnya.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Makkasau akan dilanjutkan pada Rabu 16 Januari 2008.
(fiq/nrl)