900 HP CDMA merek Hyundai tanpa dokumen resmi ditemukan. 900 Ponsel tersebut dicurigai akan mengganggu frekuensi sinyal.
"Ini persoalannya bukan merugikan negara tapi hanya melanggar larangan pembatasan impor karena mengganggu frekuensi persinyalan. Semua barang yang masuk harus terdeteksi, yang ini tidak," ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea & Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Eko Darmanto, di Kompleks Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Rabu (9/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nama pemilik yang dituju berinisial KTH. Alamatnya masih dirahasiakan untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya.
Saat ini 900 HP tersebut ditahan di Bea & Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena telah melanggar UU Bea & Cukai nomor 37 tahun 2007.
"Kita akan menunggu prosesnya. Biasanya setelah proses selesai akan dimusnahkan," imbuh Eko. (ziz/nrl)











































