"PKS sudah menarik uang-uang itu dari semua anggota. Sekarang uang itu ada di partai, bukan di anggota," ujar Sekretaris FPKS Mustafa Kamal saat dihubungi detikcom, Selasa (8/1/2008).
Namun Mustafa mengatakan, partainya belum memutuskan apakah uang tersebut akan dikembalikan ke Sekjen DPR atau disalurkan kepada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FPKS menurut anggota Komisi XI ini, mengusulkan agar pemberian kompensasi UU tersebut hanya ditujukan kepada anggota dewan yang terlibat dalam pansus pembahasan RUU. Sehingga pemberiannya pun bervariatif sesuai jumlah
UU yang disahkan dalam setiap komisi. Bukan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna.
"Honor Rp 1 juta per orang untuk UU yang disahkan sudah tradisi sejak DPR lama. Hanya honor tersebut diberikan kepada anggota pansus. Bukan yang hadir paripurna. Jadi tidak besar dan disamaratakan," tuturnya.
Mustafa mengatakan, fraksinya mengaku tidak dapat berbuat banyak atas kebijakan BURT. Sebab yang dipersoalkan diawal oleh fraksinya adalah honor untuk pimpinan DPR setiap kali ketuk palu mengesahkan UU dalam sidang paripurna. Honor tersebut juga diberikan kepada setiap anggota dewan yang hadir.
Padahal menurutnya, pimpinan DPR tidak berhak menerima karena tidak terlibat dalam pembahasan. Apalagi setiap anggota dewan terlibat dalam pansus RUU yang berbeda-beda. Meski sepanjang tahun 2007, DPR berhasil
mengesahkan 39 RUU.
"Kami belum pikirkan langkah selajutnya. Yang jelas, uang itu telah kami tarik semua dari rekening anggota. Mungkin akan dikembalikan," pungkas Mustafa. (rmd/aba)











































