"Untung ada kecelakaan, jadi terungkap. Ada apa? Bu Mega sendiri pernah dilarang dengan alasan tidak boleh untuk kepentingan sipil," ujar Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo saat dihubungi detikcom, Selasa (8/1/2008).
Menurut Tjahjo, TNI harus transparan dan memberikan keterangan terbuka mengenai boleh tidaknya fasilitas alutsista digunakan untuk kepentingan sipil dan komersialisasi. Apalgi jika fasilitas tersebut digunakan oleh sipil asing.
Jika memang aturan internal ternyata tidak membolehkan, TNI harus mengusut tuntas kasus tersebut. Tidak saja terkait kecelakaan, tapi juga penggunaan heli tempur tersebut oleh sipil.
Tjahjo juga mengatakan, tidak selayaknya heli tempur eks perang Vietnam hibah dari AS tersebut di komersialisasikan, apalagi kepada pihak asing sebab pengadaan dan perawatan alutsista di TNI menggunakan anggaran APBN.
Tjahjo enggan menyebut kasus tersebut menunjukkan diskriminasi terhadap PDIP terkait larangan Megawati menggunakan heli TNI AU ketika hendak meninjau korban gempa di Bengkulu
"Saya tidak mau menyebut ini diskriminasi. Ini hanya pelanggaran prosedur. Harus diusut tuntas," ucapnya.
"Kalau ternyata aturan tidak membolehkan, berarti ada pelanggaran prosedur oleh oknum di daerah. Kalau TNI tidak terbuka, lama-lama senjata juga bisa dipinjamkan kepada sipil. Apalagi ini oleh sipil asing," cetus pria berkacamata ini. (rmd/aba)











































