Demikian disampaikan oleh Andi Malarangeng usai menyampaikan surat tersebut kepada SBY, Selasa (8/1/2008).
"Saya tidak berani mendahului apa tanggapan presiden. Tapi beliau sudah menyimak dan mempelajari dalam-dalam isinya," ungkap dia pada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak salah surat itu sudah dibacakan Pak Zaenal Ma'arif di persidangan," tambahnya.
Duo jubir kepresidenan, Andi Mallarangeng dan Dino Patti Djalal, siang ini memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus pencemaran nama baik SBY dengan terdakwa Zaenal Ma'arif. Sedangkan SBY yang sebenarnya juga diminta JPU hadir sebagai saksi pelapor tidak datang.
Karena kesaksian SBY dinilai amat dibutuhkan, pihak JPU memanggilnya kembali. Sidang mendengarkan kesaksian SBY dijadwalkan pada 15 Januari esok.
"Persidangan masih berjalan. Saya tadi melaporkan apa yang saya jalani dan ketahui dari hakim," jawab Mallarangeng ditanya apakah SBY memantau jalannya sidang. (lh/aba)











































