"Permohonan tersebut sama sekali tidak memenuhi syarat-syarat formil sebagaimana ditentukan pasal 106 ayat 1 UU 32/2004 jo pasal 94 (1) PP 6/2005 yang mengatur batas waktu pengajuan keberatan paling lama 3 hari setelah penetapan hasil pilkada," ujar kuasa hukum KPU Elza Syarief.
Hal itu disampaikan dia saat membacakan eksepsi dan jawaban atas perbaikan dan tambahan keberatan pembatalan terhadap keputusan oleh KPU tentang penetapan pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Malut tahun 2007 di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (8/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal berdasarkan pasal 94 ayat 1 PP 6/2005, yang harus dimohonkan adalah objek sengketa yang berhubungan dengan penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakilnya. Hal ini berkenaan dengan hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon yaitu tentang Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara.
"Permohonan keberatan pemohon kepada Pengadilan Tinggi Malut adalah permohonan yang direkayasa dan akal-akalan karena permohonan yang diajukan tanggal 26 November 2007. Sedangkan lampiran yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan permohonan pemohon tertulis tanggal 27 November 2007. Sehingga sangat tidak jelas kapan permohonan itu didaftarkan di PT Malut," beber Elza.
Permohonan Daluarsa
Menurut Elza, dalam sidang pertama gugatan tersebut pada 7 Januari 2008 kemarin, telah diajukan perubahan dan penambahan atas permohonan tanggal 26 November 2007. Namun karena tidak dinyatakan jelas sebagai bagian dari permohonan sebelumnya, maka yang berlaku adalah permohonan 7 Januari 2008.
"Berdasarkan hal itu, secara hukum, permohonan daluarsa karena batas waktu pengajuannya," imbuh perempuan berkacamata itu.
Selain itu, gugatan Thaib-Gani juga dinilai kabur. Alasannya, tidak memenuhi ketentuan pasal 106 ayat 1 UU 32/2004 jo pasal 94 ayat 1 dan 2 PP 6/2005 jo pasal 3 ayat 1 Perma 2/2005. Apalagi permohonan yang dibacakan di sidang 7 Januari kemarin, tidak tercantum keberatan perolehan suara pasangan calon tertentu ataupun angka hasil perolehan suara.
Karena itu, kuasa hukum KPU meminta agar majelis hakim menyatakan eksepsi termohon diterima sekaligus menolak permohonan Thaib-Gani. Mereka juga meminta agar pasangan Abdul Gafur dan Abdurrahim Fabanyo sebagai pemenang sah Pilkada Malut ditetapkan.
Sengketa bermula saat KPU pusat membatalkan keputusan KPUD yang memenangkan pasangan Thaib-Gani. Sebagai gantinya, KPU memenangkan pasangan Abdul Gafur dan Abdurrahim Fabanyo. (nvt/aba)











































