"Memang tidak ada undang-undangnya. Tapi sesuai kode etik disiplin militer, fasilitas militer tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan di luar militer," ujar anggota Komisi I Yuddy Chrisnandi saat dihubungi detikcom, Selasa (8/1/2008).
Menurut Yuddy, setiap fasilitas militer yang dianggarkan dengan APBN, hanya dipergunakan untuk kepentingan kedinasan, tidak boleh dikomersilkan. Karena status fasilitas tersebut milik negara. Kalangan sipil, lanjut dia, siapapun tidak berhak untuk menggunakan fasilitas tersebut.
Eks Presiden
Bahkan mantan Presiden Megawati pun, lanjutnya, tidak diperkenankan menggunakan heli TNI AU saat akan meninjau korban gempa di Bengkulu beberapa waktu lalu. "Mantan presiden saja tidak boleh. Apalagi yang lain. Ini ada tanda tanya," ujarnya.
Anggota FPG ini mengaku kaget mengenai keberadaan penumpang sipil dalam pesawat tersebut, yang salah satunya merupakan seorang pengusaha kaya dari Singapura. Menurutnya, ada skandal di tubuh TNI di balik terkuaknya kasus ini akibat kecelakaan tersebut.
Skandal yang dimaksud, menurut dia, adalah praktek bisnis yang masih terjadi di lingkungan TNI. Padahal bisnis di tubuh TNI sebenarnya sudah dilarang untuk tujuan profesionalisme militer.
Karena itu Yuddy mendesak agar kasus tersebut diusut hingga tuntas, dan seluruh pejabat TNI AU yang terlibat dalam pemberian izin penggunaan heli tersebut diperiksa. "Setidaknya 2-3 pangkat ke atas diperiksa. Terutama Danlanud di sana," cetus politisi Partai Golkar ini.
(rmd/sss)











































