Heli TNI Disewa, Panglima Harus Beri Sanksi Prajurit

Heli TNI Disewa, Panglima Harus Beri Sanksi Prajurit

- detikNews
Selasa, 08 Jan 2008 17:26 WIB
Jakarta - Helikopter Twin Pack S-58 T TNI AU jatuh di Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin 7 Januari 2008. Tewasnya warga Singapura bernama Robert Chandran menguak alutista milik TNI digunakan untuk bisnis.

Anggota Komisi I DPR Effendy Choirie alias Gus Choi meminta Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso memberikan sanski kepada prajurit TNI yang menyalahgunakan wewenang.

"TNI itu alat negara yang bertugas untuk menjaga pertahanan. Alutsistanya juga dipakai untuk pertahanan. Tidak boleh untuk kepentingan lain," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi untuk bisnis yang menguntungkan pribadi. Kalau benar itu ada, jelas melanggar. Panglima harus menindak tegas dengan memberikan sanksi," imbuhnya.

Menurut Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa ini, penggunaan alutsista untuk bisnis merupakan bukti masih melekatnya penyalahgunaan kewenangan di internal TNI.

"Perlu ada ketegasan dari panglima untuk menertibkan semua alutsista, agar digunakan sesuai fungsinya. Tidak hanya udara, tapi laut dan udara juga harus ditertibkan," cetus Gus Choi.

Helikopter Twin Pack S-58 T TNI AU jatuh di Kabupaten Pelalawan, Riau Senin 7 Januari 2008. Warga Singapura Robert Chandran yang tewas disebut-sebut menyewa pesawat TNI untuk kepentingan melihat lokasi perkebunan kelapa sawit. (nik/sss)


Berita Terkait