Gara-gara Diare, Widjan Urung Diperiksa sebagai Terdakwa

Gara-gara Diare, Widjan Urung Diperiksa sebagai Terdakwa

- detikNews
Selasa, 08 Jan 2008 17:00 WIB
Jakarta - Mengaku terkena diare, terdakwa kasus korupsi pengadaan komoditas di Bulog Widjanarko Puspoyo urung menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. Padahal Widjan dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang yang diketuai hakim Artha Theresia.

Sejak awal persidangan, Widjan yang mengenakan safari coklat tua mengaku kurang enak badan. Namun dia mampu bertahan sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.45 WIB di samping pengacaranya.

Sebelum mendengarkan keterangan Widjan, sidang mendengarkan keterangan saksi ahli. Mereka adalah pensiunan BPKP Suryana serta pakar hukum pidana UMJ Chaerul Huda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah semua saksi diperiksa, Arta bertanya kesiapan Widjan.

"Sebenarnya saya nggak siap. Cuma kalau hakim menghendaki, ya tidak apa-apa," ujar Widjan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (8/1/2008).

Setelah berembuk sejenak dengan anggota majelis hakim, Artha memutuskan sidang pemeriksaan Widjan akan dilanjutkan Senin 14 Januari 2008.

"Silakan istirahat dulu. Majelis tidak akan mendengar keterangan terdakwa hari ini. Jadi majelis akan mendengar pada Senin 14 Januari. Mudah-mudahan dengan diundur bisa sehat kembali," imbuhnya.

Saat hendak keluar ruang sidang, belasan wartawan mengerumuni Widjan. Dia pun mengaku memang terkena diare.

"Ya banyak sebabnya, ini kurang cairan," ujarnya. (mly/sss)


Berita Terkait