"Katanya (Mega), saya tidak ada dendam sama sekali. Bahkan saya sudah maafkan dari dulu," kata Sekjen PDIP Pramono Anung mengutip pernyataan ketua umum PDIP itu.
Hal ini disampaikan Pram di Kantor DPP PDIP, Jl Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (8/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status Hukum
PDIP, lanjut Pram, punya pandangan lain mengenai status hukum mantan Presiden Indonesia Soeharto. Sakitnya Soeharto bisa dijadikan alasan untuk menghentikan kasus pidananya, namun bukan berarti dideponering atau dikesampingkan.
"Soal hukum, kami punya pendapat berbeda. Itu tanggung jawab Pak Harto pada hukum. Bila sekarang sakit permanen, harus dihentikan, tapi tidak dideponering atau dihilangkan," kata Pram.
Dijelaskan Pram, jika Soeharto sembuh dari penyakitnya atau kembali sehat, maka kasusnya bisa dilanjutkan kembali.
"Jangan menjadikan polemik kasus Soeharto untuk mencari popularitas semata. Bagaimana pun juga, Pak Harto pernah berjasa besar dengan segala kekurangannya," pungkas dia. (mly/sss)











































